Pasal 33
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Aset Saham yang dilakukan penjualan tanpa melalui
Lelang sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) huruf b merupakan Aset Saham pada perusahaan terbuka yang tercatat/ terdaftar di bursa efek.
(2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan baik melalui bursa efek maupun di luar bursa efek dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
(3) Nilai Limit penjualan Aset Saham tanpa melalui Lelang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan hasil analisis perhitungan rata-rata penutupan harian yang diperoleh dari harga penutupan selama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum proses penjualan Aset Saham.
(4) Nilai limit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku
selama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan.
(5) Harga penjualan minimal sama dengan Nilai Limit.
Bagian Kelima Aset Penempatan
