PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 57
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Penetapan Aset Properti menjadi BMN dan penetapan
status penggunaannya se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal
atas nama Menteri melalui Keputusan Menteri.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) minimal memuat:
- pertimbangan penetapan status penggunaan;
- identitas Aset Properti yang ditetapkan statusnya menjadi BMN;
- nilai Aset Properti;
- pengguna barang;
- tindak lanjut penetapan status penggunaan; dan
- kewajiban pembayaran hak Nasabah Penyimpan Dana, dalam hal Aset Properti yang ditetapkan merupakan aset dari PT Bank Asiatic (Dalam Likuidasi), PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi), dan PT Bank Global Internasional Tbk (Dalam Likuidasi).
(3) Nilai Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c merupakan Nilai Wajar berdasarkan laporan Penilaian dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban eks BDL kepada pemerintah.
(4) Penetapan Aset Properti menjadi BMN dan penetapan
status penggunaannya ditindaklanjuti dengan pembuatan berita acara serah terima Aset Properti dari Direktorat kepada Kementerian/ Lembaga.
