PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 56
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
( 1) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1).
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian:
- permohonan disetujui, Aset Properti ditetapkan sebagai BMN dan ditetapkan status penggunaannya kepada Kementerian/Lembaga; atau
- permohonan tidak disetujui, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pimpinan Kementerian/Lembaga, disertai dengan alasan.
