PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 55
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
huruf a minimal memuat alasan yang mendasari permohonan dan dilampiri dengan:
- data Aset Properti;
- surat pernyataan komitmen menggunakan Aset Properti untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi;
- surat pernyataan kesediaan menerima Aset Properti, dalam kondisi fisik dan/ atau dokumen sebagaimana adanya (as is); dan
- surat pernyataan kesediaan dan tanggung jawab penuh untuk melunasi dan menyelesaikan segala biaya serta kewajiban yang melekat pada Aset Properti tersebut.
(2) Dalam hal Aset Properti berasal dari PT Bank Asiatic
(Dalam Likuidasi), PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi), dan PT Bank Global lnternasional Tbk (Dalam Likuidasi) selain kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilampiri pula dengan surat pernyataan bersedia menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada Nasabah Penyimpan Dana.
