PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 54
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
Penetapan Aset Properti menjadi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat ( 1) dilakukan:
- berdasarkan permohonan dari pimpinan Kementerian/Lembaga kepada Direktur Jenderal; atau
- tanpa didahului permohonan dari Kementerian/Lembaga.
