Pasal 58
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Penetapan Aset Properti menjadi BMN tanpa didahului
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dilaksanakan dengan tahapan:
- Direktorat menyusun daftar Aset Properti yang direncanakan akan ditetapkan menjadi BMN; dan
- Direktorat melakukan kajian atas Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Penetapan Aset Properti menjadi BMN sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh Direktur J enderal atas nama Menteri melalui Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
minimal memuat:
- pertimbangan penetapan Aset Properti menjadi BMN;
- identitas Aset Properti yang ditetapkan menjadi BMN;
- nilai Aset Properti; dan
- kewajiban pembayaran hak Nasabah Penyimpan Dana, dalam hal Aset Properti yang ditetapkan merupakan aset dari PT Bank Asiatic (Dalam Likuidasi), PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi), dan PT Bank Global Internasional Tbk (Dalam Likuidasi).
(4) Nilai Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c merupakan Nilai Wajar berdasarkan laporan Penilaian dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban eks BDL kepada pemerintah.
(5) Aset Properti yang telah ditetapkan menjadi BMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya berada pada Direktorat Jenderal.
Paragraf 5 Pemanfaatan Dalam Bentuk Sewa
