PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 59
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri dapat
melakukan pemanfaatan Aset Properti dengan cara Sewa.
(2) Sewa Aset Properti dilakukan dengan tujuan:
- mencegah penggunaan Aset Properti oleh pihak lain secara tidak sah; atau
- mengoptimalkan Aset Properti yang:
- belum diajukan Lelang;
- belum dilakukan penjualan tanpa melalui Lelang; atau
- belum ditetapkan menjadi BMN.
(3) Jangka waktu Sewa paling lama 2 (dua) tahun dan dapat
diperpanjang dalam hal behim terdapat rencana pengelolaan lainnya atas Aset Properti.
