Pasal 60
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
( 1) Calon penyewa Aset Properti mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) minimal memuat:
- uraian Aset Properti yang akan disewa;
- identitas calon penyewa;
- rencana peruntukan Sewa;
- usulan besaran Sewa; dan
- usulan jangka waktu Sewa.
(3) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilampiri dengan surat pernyataan untuk tidak menyewakan kembali kepada pihak lain atau menyerahkan dalam bentuk dan cara apapun objek Sewa kepada pihak lain.
(4) Kantor Wilayah melakukan penelitian atas permohonan
Sewa atas Aset Properti se bagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk
melakukan konfirmasi kepada Direktorat atas rencana pengelolaan Aset Properti yang dimohonkan Sewa.
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1):
- disetujui, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan persetujuan Sewa; atau
- tidak disetujui, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan surat penolakan kepada calon penyewa disertai dengan alasannya.
