PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 61
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Berdasarkan persetujuan Sewa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 ayat (6) huruf a, Kepala Kantor Wilayah menindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian Sewa dengan pihak penyewa.
(2) Kepala Kantor Wilayah melaporkan pelaksanaan
penandatangan perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kepada Direktur dengan melampirkan:
- Persetujuan Sewa;
- Bukti Setor; dan
- Perjanjian Sewa.
