PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 43
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Untuk pengamanan Aset Properti, Direktur dapat
melakukan pemblokiran Aset Properti.
(2) Dalam pelaksanaan pemblokiran Aset Properti, Direktur
dapat meminta bantuan Kepala Kantor wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan setempat.
Paragraf 3 Penjualan
Pasal44
(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penjualan atas Aset
Properti.
(2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan:
- melalui Lelang;
- tanpa melalui Lelang.
