PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 42
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
( 1) Pengamanan dan pemeliharaan atas dokumen Aset Properti dilaksanakan oleh Direktur.
(2) Pengamanan dan pemeliharaan dokumen Aset Properti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Verifikasi masa berlaku hak atas Aset Properti;
- konfirmasi atas status hukum Aset Properti kepada unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/ atau instansi terkait; dan
- penyimpanan dokumen Aset Properti secara tertib dan rapi di tempat yang aman.
(3) Dalam pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan
dokumen Aset Properti, Direktur dapat meminta bantuan kepada unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/ atau instansi berwenang lainnya.
