Pasal 41
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
( 1) Pengamanan dan pemeliharaan fisik Aset Properti dilakukan oleh Kantor Wilayah.
(2) Dalam hal Aset Properti tidak berada dalam penguasaan
pihak lain yang tidak berhak, dapat dilakukan pembayaran atas biaya pemeliharaan.
(3) Dalam pengamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Kantor Wilayah menunjuk wakil kerja untuk melaksanakan pengamanan fisik Aset Properti.
(4) Kantor Wilayah menyampaikan laporan mengenai
pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan Aset Properti kepada Direktorat.
(5) Direktorat melakukan evaluasi atas laporan yang
disampaikan oleh Kantor Wilayah yang hasilnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
(6) Direktorat/Kantor Wilayah dapat meminta bantuan
kepada unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/ atau instansi berwenang lainnya, guna pengamanan fisik Aset Properti.
