Pasal 45
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Penjualan melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam
Pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Lelang.
(2) Aset Properti yang dilakukan penjualan melalui lelang
merupakan Aset Properti dalam kondisi fisik dan/ a tau dokumen apa adanya (as is}, termasuk biaya terutang (tunggakan biaya) yang melekat
(3) Nilai Limit penjualan melalui Lelang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal minimal sama dengan Nilai Wajar berdasarkan laporan Penilaian yang dilakukan oleh penilai.
(4) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- Penilai Pemerintah; atau
- Penilai Publik yang ditunjuk oleh Direktur.
(5) Permohonan penilaian Aset Properti kepada Penilai
Pemerintah sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian.
(6) Nilai Limit yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal berlaku
selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Nilai Limit.
(7) Dalam hal terdapat perubahan yang signifikan atas
kondisi Aset Properti, masa berlaku Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat kurang dari 1 (satu) tahun.
(8) Perubahan yang signifikan atas kondisi Aset Properti
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi:
- perubahan fisik yang antara lain disebabkan karena pelebaran jalan, bencana alam, dan abrasi; atau
- perubahan peruntukan.
(9) Terhadap Aset Properti sebagaimana dimaksud pada
ayat (8), dilakukan Penilaian ulang untuk memperoleh Nilai Wajar terbaru atas Aset Properti.
(10) Direktur Jenderal menetapkan Nilai Limit minimal sama
dengan Nilai Wajar Aset Properti berdasarkan hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
