PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 46
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Dalam hal Aset Properti tidak laku terjual dalam dua kali
Lelang:
- untuk Lelang selanjutnya dapat diberikan faktor penyesuai atas Nilai Wajar Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (10); atau
- Aset Properti dilakukan Penjualan Tanpa melalui Lelang.
(2) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat diberikan berdasarkan pertimbangan dan kajian oleh Direktorat.
(3) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat diberikan dengan prosentase pengurangan paling besar 30 % (tiga puluh persen) dari nilai wajar.
(4) Dalam pemberian faktor penyesuai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal dapat meminta bantuan aparat pengawasan internal pemerintah untuk melakukan reviu.
