Pasal 47
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Penjualan tanpa melalui Lelang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (2) hurufb dapat dilaksanakan dalam hal:
- tidak terpenuhinya legalitas formal subjek dan objek Lelang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Lelang untuk dapat dilakukan penjualan Aset Properti melalui Lelang; atau
- Aset Properti tidak terjual dalam dua kali penjualan melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b.
(2) Ketentuan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a berdasarkan hasil Verifikasi oleh Direktorat dan/ atau rekomendasi komite penyelesaian Aset Properti yang dibentuk Direktur Jenderal.
(3) Pihak yang dapat melakukan Penjualan tanpa melalui
Lelang atas Aset Properti se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi:
- pihak lain yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan atau orang lain yang dinyatakan sebagai pemilik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau ahli warisnya, dan tidak termasuk nominee;
- badan hukum yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan yang diwakili oleh pengurus yang masih aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- eks debitur terkait yang sudah tidak mempunyai kewajiban kepada BDL c.q. Pemerintah Republik Indonesia;
- pihak lain yang telah menguasai Aset Properti secara fisik minimal 20 (dua puluh) tahun dan telah mendirikan bangunan permanen; atau
- pihak selain pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal.
(4) Dalam pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf e, Direktur Jenderal dapat meminta bantuan aparat pengawasan internal pemerintah untuk
melakukan reviu atas permohonan pembelian tanpa melalui Lelang.
(5) Eks debitur terkait sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c hanya dapat mengikuti penjualan tanpa melalui Lelang atas Aset Properti berupa:
- Barang Jaminan Diambil Alih; atau
- Barang Jaminan Diambil Alih yang dicatat sebagai Aset Tetap pada laporan keuangan BDL.
