PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 48
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Pihak yang terafiliasi dengan eks BDL tidak dapat
mengikuti penjualan tanpa melalui Lelang.
(2) Pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- komisaris/pengawas eks BDL;
- direksi/pengurus eks BDL; dan/atau
- pemegang saham eks BDL.
(3) Pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
termasuk keluarga sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/ a tau ke samping satu derajat.
