PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 49
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Pihak yang dapat menjadi pembeli dalam penjualan tanpa
melalui Lelang atas Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 7 ayat (3) harus mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal, yang minimal memuat:
- uraian Aset Properti yang akan dimohonkan untuk dilaksanakan penjualan tanpa melalui Lelang;
- identitas pemohon; dan
- nilai penawaran.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dengan surat pernyataan secara notariil dari pemohon yang menyatakan bukan se bagai pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).
