Pasal 50
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Penjualan tanpa melalui Lelang atas Aset Properti dapat
disetujui apabila nilai penawaran minimal sama dengan Nilai Wajar berdasarkan laporan Penilaian.
(2) Nilai penjualan tanpa melalui Lelang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal minimal sama dengan Nilai Wajar berdasarkan laporan Penilaian yang dilakukan oleh penilai.
(3) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- Penilai Pemerintah; atau
- Penilai Publik yang ditunjuk oleh Direktur.
(4) Permohonan Penilaian Aset Properti kepada Penilai
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian.
(5) Persetujuan penjualan tanpa melalui Lelang atas Aset
Properti diberikan oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi dari Direktur.
(6) Permohonan penjualan tanpa melalui Lelang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 dapat disetujui apabila nilai penawaran minimal sama dengan Nilai Wajar Aset Properti berdasarkan laporan Penilaian.
(7) Dalam kondisi tertentu, atas Nilai Wajar Aset Properti
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan faktor penyesuai.
(8) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
diberikan dengan pertimbangan tidak terpenuhinya legalitas formal subjek dan objek Lelang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Lelang.
(9) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
diberikan prosentase pengurangan dari Nilai Wajar paling tinggi sebesar 30 % (tiga puluh persen).
(10) Dalam pemberian faktor penyesuai sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal dapat meminta bantuan aparat pengawasan internal pemerintah untuk melakukan reviu.
Paragraf 4 Penetapan Aset Properti Menjadi BMN
