PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 51
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Menteri dapat menetapkan Aset Properti menjadi BMN.
(2) Aset Properti yang dapat ditetapkan menjadi BMN
meliputi:
- Aset Properti yang dilengkapi dengan:
- dokumen pengalihan hak dari Tim Likuidasi; atau
- dokumen pengalihan hak dari pemilik asal kepada BDL/Tim Likuidasi;
- Aset Properti yang tidak dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, namun tercatat pada NAL sebagai Aset Properti; dan
- Aset Properti yang tidak dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan tidak tercatat pada NAL.
(3) Dokumen pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a tidak terbatas pada akta kuasa untuk menjual, ppjb, ajb, Risalah Lelang, surat pernyataan dari pemilik/eks BDL/Tim Likuidasi, berita acara serah terima atau dokumen pengalihan hak lainnya.
