PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 52
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
( 1) Aset Properti se bagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b, dapat ditetapkan sebagai BMN dengan mekanisme:
- Verifikasi; dan
- diumumkan dalam media cetak sebanyak 2 (dua) kali dengan rentang waktu 30 (tiga puluh) hari.
(2) Dalam proses penetapan sebagai BMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktorat dapat meminta reviu aparat pengawasan internal pemerintah.
