PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 39
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
( 1) Direktorat melaksanakan penatausahaan Aset Properti melalui Inventarisasi dan Verifikasi dokumen.
(2) Inventarisasi dan Verifikasi dokumen Aset Properti
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) didasarkan pada:
- dokumen yang dikuasai oleh Kementerian Keuangan; dan/atau
- dokumen lain yang terkait dengan status Aset Properti.
(3) Inventarisasi dan Verifikasi dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) termasuk:
- proses Verifikasi Aset Properti;
- peninjauan fisik atas Aset Properti;
- kodifikasi atas Aset Properti; dan
- pencatatan setiap perubahan jumlah Aset Properti, nilai Aset Properti, dan penerimaan hasil pengelolaan Aset Properti yang dikarenakan adanya penjualan, penetapan Aset Properti menjadi BMN, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau perubahan lain yang sah.
(4) Hasil Inventarisasi dan Verifikasi dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), dicatat oleh Direktorat dalam suatu sistem informasi pengelolaan Aset.
Paragraf 2 Pengamanan dan Pemeliharaan
