PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 70
BAB 4 — HASIL PENGELOLAAN ASET
(1) Hasil pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (3) yang berasal dari:
- PT Bank Anrico (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Guna Internasional (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Harapan Sentosa (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Citrahasta Dhanamanunggal (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Kosagraha Semesta Sejahtera (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Mataram Dhanarta (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Pasific (Dalam Likuidasi);
- PT Sejahtera Bank Umum (Dalam Likuidasi);
- PT South East Asia Bank (Dalam Likuidasi); J. PT Bank Dwipa Semesta (Dalam Likuidasi);
- PT Astria Raya Bank (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Pinaesaan (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Industri (Dalam Likuidasi); dan
- PT Bank Prasidha Utama (Dalam Likuidasi), merupakan hak pemerintah.
(2) Hasil pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (3) yang berasal dari:
- PT Bank Asiatic (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi); dan
- PT Bank Global Internasional Tbk (Dalam Likuidasi), setelah diperhitungkan dengan pembayaran kepada Nasabah Penyimpan Dana merupakan hak pemerintah.
