PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 80
BAB 4 — HASIL PENGELOLAAN ASET
(1) Direktur Jenderal menetapkan keputusan mengenai
besaran pembayaran Nasabah Penyimpan Dana untuk masing-masing BDL berdasarkan data realisasi dana pembayaran Nasabah Penyimpan Dana pada kas negara tahun sebelumnya.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan setiap tahun.
(3) Besaran nilai pembayaran Nasabah Penyimpan Dana yang
ditetapkan dalam keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Laporan Keuangan BUN audited tahun sebelumnya.
