PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 84
BAB 4 — HASIL PENGELOLAAN ASET
(1) Dalam hal pada tahun berjalan terdapat selisih
kelebihan/kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), dapat diperhitungkan dengan pembayaran Nasabah Penyimpan Dana periode berikutnya.
(2) Selisih kelebihan/kekurangan pembayaran Nasabah
Penyimpan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada hasil rekonsiliasi antara Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang dituangkan dalam berita acara.
