PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 85
BAB 4 — HASIL PENGELOLAAN ASET
Pembayaran Nasabah Penyimpan Dana atas hasil pengelolaan Aset yang bukan berupa uang tunai dibebankan pada bagian anggaran Kementerian/Lembaga penerima manfaat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BABV
