PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 78
BAB 4 — HASIL PENGELOLAAN ASET
(1) Pembayaran Nasabah Penyimpan Dana dilakukan ke
rekening pada bank yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan realisasi dana pembayaran Nasabah Penyimpan Dana pada kas negara pada tahun sebelumnya.
