PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 7
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
Pelaporan pengelolaan Aset Kredit yang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dilakukan rekonsiliasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester antara Direktorat dengan Panitia Urusan Piutang Negara/Kantor Pelayanan.
Paragraf 2 Penyerahan Pengurusan Kepada Panitia Urusan Piutang Negara
