PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 25
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
( 1) Penatausahaan Surat Berharga dilakukan oleh Direktorat dengan cara:
- Inventarisasi;
- Verifikasi; dan
- pelaporan pengelolaan Surat Berharga.
(2) Penatausahaan Surat Berharga dilakukan oleh Direktorat
terhadap dokumen Surat Berharga.
(3) Hasil penatausahaan Surat Berharga sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dicatat dalam suatu sis tern informasi pengelolaan Aset.
Paragraf 2 Permintaan Konfirmasi Kepemilikan
