PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 23
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
( 1) Penetapan Aset Inventaris menjadi BMN dan penetapan status penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama
Menteri melalui Keputusan Menteri.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada
huruf a minimal memuat:
- pertimbangan penetapan status penggunaan;
- identitas Aset Inventaris yang ditetapkan statusnya menjadi BMN;
- pengguna barang;
- tindak lanjut penetapan status penggunaan; dan
- kewajiban pembayaran hak Nasabah Penyimpan Dana, dalam hal Aset Inventaris yang ditetapkan merupakan aset dari PT Bank Asiatic (Dalam Likuidasi), PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi), dan PT Bank Global Internasional Tbk (Dalam Likuidasi).
(3) Dalam identitas Aset Inventaris sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b, memuat pula nilai Aset Inventaris yang merupakan Nilai Wajar berdasarkan laporan Penilaian.
(4) Penetapan status penggunaan Aset Inventaris
ditindaklanjuti dengan pembuatan berita acara serah terima Aset Inventaris dari Direktorat kepada Kementerian/ Lembaga.
Bagian Keempat Surat Berharga
