PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 37
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
Aset Properti terdiri atas:
- Aset tetap, yaitu Aset Properti yang berasal dari milik eks BDL;
- Barang Jaminan Diambil Alih, yaitu Aset Properti yang berasal dari barangjaminan kredit yang telah diambil alih dan/ atau dikuasai oleh eks BDL;
- Aset yang diperoleh berdasarkan penetapan/ putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
- Aset yang berasal dari penyerahan pemegang saham kepada BDL untuk menyelesaikan permasalahan permodalan dan likuiditas BDL.
