PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 18
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
( 1) Pengamanan dan pemeliharaan fisik beserta dokumen Aset Inventaris dilakukan oleh Direktorat.
(2) Pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahkan kepada Kantor Wilayah.
(3) Pengamanan fisik Aset Inventaris dilakukan dengan cara
menyimpan Aset Inventaris di dalam Aset Properti atau di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur.
Paragraf 3 Penjualan Secara Lelang
