Pasal 19
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penjualan atas Aset
Inventaris.
(2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan melalui Lelang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang.
(3) Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
melalui Kantor Pelayanan.
(4) Lelang Aset Inventaris dilakukan dalam kondisi
sebagaimana adanya (as is).
(5) Dalam hal kondisi Aset Inventaris rusak berat dan tidak
dapat digunakan berdasarkan hasil penelitian fisik oleh Direktorat, Aset Inventaris dapat dilelang sebagai rongsokan (scrap).
(6) Nilai Limit Lelang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
minimal sama dengan Nilai Wajar berdasarkan laporan penilaian.
(7) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku
untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan, kecuali terdapat perubahan kondisi yang signifikan atas Aset Inventaris.
