PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 67
BAB 4 — HASIL PENGELOLAAN ASET
(1) Hasil pengelolaan Aset terdiri atas:
- hasil pengelolaan Aset berupa uang tunai; dan
- hasil pengelolaan Aset yang bukan berupa uang tunai.
(2) Hasil pengelolaan Aset berupa uang tunai berasal dari:
- pembayaran/pelunasan Aset Kredit yang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
- Lelang Aset Inventaris;
- pembayaran atas dividen saham dan bunga obligasi;
- pencairan obligasi;
- penjualan atas Surat Berharga;
- pencairan dan/atau penagihan dana Aset Penempatan pada bank penyimpan;
- Lelang Aset Properti;
- penjualan tanpa melalui Lelang Aset Properti; dan
- Sewa Aset Properti.
(3) Hasil pengelolaan Aset yang bukan berupa uang tunai
berasal dari:
- penetapan Aset Inventaris menjadi BMN; dan
- penetapan Aset Properti menjadi BMN.
