PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 68
BAB 4 — HASIL PENGELOLAAN ASET
(1) Hasil pengelolaan Aset berupa uang tunai yang berasal
dari:
- Lelang Aset Inventaris;
- pembayaran atas dividen saham dan bunga obligasi;
- pencairan obligasi;
- penjualan atas Surat Berharga;
- pencairan dan/ atau penagihan dana Aset Penempatan pada bank penyimpan;
- Lelang Aset Properti;
- penjualan tanpa melalui Lelang; dan
- Sewa Aset Properti, dikenakan biaya pengelolaan Aset.
(2) Biaya pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3) Pengenaan Biaya pengelolaan Aset dilaksanakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
