PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 9
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
( 1) Nilai penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara didasarkan pada Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (cessie).
(2) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap, nilai penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
