PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 10
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
( 1) Dalam hal penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara didasarkan pada surat pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), nilai penyerahan yang digunakan merupakan jumlah/ nilai utang yang tercantum dalam laporan keuangan tanggal pisah batas pembukuan (cut off date).
(2) Dalam hal tidak terdapat laporan keuangan tanggal pisah
batas pembukuan (cut off date), nilai penyerahan yang digunakan merupakan jumlah/ nilai utang yang tercantum dalam NAL.
(3) Dalam hal tidak terdapat NAL sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), nilai penyerahan yang digunakan merupakan jumlah/nilai utang yang tercantum pada perjanjian kredit.
