PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 11
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
Direktur Jenderal menyerahkan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara.
