PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 12
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Direktur Jenderal selaku penyerah pengurusan Aset
Kredit memiliki wewenang atas Aset Kredit yang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara untuk:
- memberi persetujuan atau penolakan atas permintaan pertimbangan yang diajukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara terhadap permohonan penebusan barang jaminan dengan nilai di bawah nilai pembebanan hak atas barang jaminan utang Aset Kredit;
- memberi persetujuan atau penolakan atas permintaan pertimbangan yang diajukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara terhadap permohonan penjualan tanpa melalui Lelang dengan nilai di bawah
nilai pembebanan atau tidak ada pembebanan hak atas barang jaminan utang Aset Kredit;
- melakukan koreksi atas jumlah utang yang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara dalam hal terdapat:
- kekeliruan dalam pencantuman nilai penyerahan; atau
- sebab lain yang dapat di pertanggungjawabkan secara hukum;
- mengajukan permohonan pencabutan pemblokiran, pengangkatan sita atas pemblokiran dan penyitaan yang sebelumnya dimohonkan oleh BDL atau Tim Likuidasi;
- mengajukan permohonan roya;
- mengajukan permohonan perpanjangan atau pembaruan hak atas barangjaminan Aset Kredit yang akan/telah berakhir masa berlakunya; atau
- mengajukan permohonan penggantian dokumen barang jaminan Aset Kredit yang rusak.
(2) Permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf a minimal dilengkapi dengan:
- resume berkas kasus piutang negara;
- laporan Penilaian yang masih berlaku;
- fotokopi dokumen kepemilikan dan/ atau dokumen pengikatan; dan
- fotokopi surat permohonan dari pemilik atau ahli waris.
(3) Permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf b minimal dilengkapi dengan:
- resume berkas kasus piutang negara;
- laporan Penilaian yang masih berlaku;
- fotokopi dokumen kepemilikan dan/ a tau dokumen pengikatan; dan
- fotokopi surat permohonan dari debitur atau ahli waris.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b, diberikan dalam hal nilai permohonan minimal sebesar Nilai Wajar berdasarkan laporan Penilaian.
