Pasal 13
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
( 1) Aset Kredit yang pengurusannya ditolak oleh panitia urusan piutang negara disebabkan belum terpenuhinya kelengkapan persyaratan penyerahan piutang negara ditindaklanjuti oleh Direktorat dengan melakukan upaya pemenuhan kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.
(2) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1):
- telah terpenuhi, Direktorat menyerahkan kembali pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara; a tau
- tidak terpenuhi, Direktorat melakukan upaya optimal berupa panggilan kepada debitur melalui media cetak
atau website, dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur.
(3) Dalam hal debitur memenuhi panggilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan setelah dilakukan wawancara/penelitian terhadap debitur diperoleh dokumen/informasi yang dapat memenuhi persyaratan, Direktorat menyerahkan kembali pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
(4) Dalam hal Direktorat telah melakukan upaya optimal,
Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan Aset Kredit eks BDL yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
(5) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Aset Kredit dicatat dalam daftar Aset Kredit yang tidak
dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
