PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 76
BAB 4 — HASIL PENGELOLAAN ASET
(1) Penetapan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengajukan permintaan pembayaran Nasabah Penyimpan Dana.
(2) Penetapan PPK tidak terikat tahun anggaran.
