PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 5
(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I didirikan
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I dapat
menerbitkan SBSN lebih dari satu kali penerbitan.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan oleh direktur utama.
(2) Dalam hal direktur utama berhalangan maka
penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I wajib
menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN kepada Menteri.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I wajib
membuat laporan tahunan kepada Menteri.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2014
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2014
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan fleksibilitas dan mengoptimalkan peran Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia I dalam penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia I;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
Peraturan . . .
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 168);
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia I (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 157);
