PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 5
(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I didirikan
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I dapat
menerbitkan SBSN lebih dari satu kali penerbitan.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
