PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Perusahaan ...
Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Pasal 2
(1) Perusahaan Penerbit SBSN memiliki status sebagai
badan hukum yang dibentuk oleh Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, dalam rangka menjalankan tugas umum pemerintahan di bidang keuangan negara.
(2) Bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah badan hukum Perusahaan Penerbit SBSN.
Pasal 3
(1) Pendirian Perusahaan Penerbit SBSN ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN memperoleh status badan
hukum dan dapat memulai kegiatannya sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.
(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya memuat:
pernyataan pendirian; dan
anggaran dasar termasuk jumlah kekayaan negara yang dipisahkan sebagai modal Perusahaan Penerbit SBSN.
BAB III . . .
Pasal 4
Anggaran dasar Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b sekurang- kurangnya memuat:
nama dan tempat kedudukan;
tujuan pendirian;
jumlah modal;
jangka waktu berdirinya;
kegiatan; dan
nama jabatan dan jumlah anggota dewan direktur.
Pasal 5
(1) Perubahan terhadap anggaran dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Perubahan nama jabatan dan jumlah anggota dewan
direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan perubahan lain terhadap anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 6
Perusahaan Penerbit SBSN mempunyai fungsi sebagai penerbit SBSN dan Wali Amanat.
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagai penerbit SBSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perusahaan Penerbit SBSN menerbitkan SBSN berdasarkan penetapan Menteri.
(2) Hasil . . .
(2) Hasil penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan penerimaan negara dan disetor langsung ke Rekening Kas Umum Negara.
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan penerbitan SBSN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Perusahaan Penerbit SBSN dibantu oleh satuan kerja Pemerintah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengelolaan SBSN.
(2) Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
membantu Perusahaan Penerbit SBSN dalam melakukan:
penyiapan dokumen transaksi Aset SBSN;
penyiapan memorandum informasi;
penyiapan dokumen perjanjian perwaliamanatan;
penyiapan ketentuan dan syarat (terms and conditions) SBSN;
penyiapan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN dan laporan tahunan; dan
kegiatan lain yang terkait dengan penerbitan SBSN.
Pasal 9
(1) Fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 hanya dapat dilakukan terhadap SBSN yang diterbitkan oleh Perusahaan Penerbit SBSN yang bersangkutan.
(2) Dengan persetujuan Menteri, Perusahaan Penerbit SBSN
dapat menunjuk pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat.
(3) Dalam hal Perusahaan Penerbit SBSN tidak menunjuk
pihak lain, pelaksanaan fungsi Perusahaan Penerbit SBSN sebagai Wali Amanat dibantu oleh satuan kerja Pemerintah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengelolaan SBSN.
Pasal 10 ...
Pasal 10
Satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) membantu Perusahaan Penerbit SBSN dalam melakukan:
penatausahaan Aset SBSN;
pengawasan atas Aset SBSN; dan
kegiatan lain yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Perusahaan Penerbit SBSN sebagai Wali Amanat.
Pasal 11
Organ Perusahaan Penerbit SBSN terdiri dari dewan direktur.
Pasal 12
(1) Dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang anggota.
(2) Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan ex officio pejabat pada Departemen Keuangan yang berasal dari satuan kerja eselon I yang menyelenggarakan pengelolaan SBSN dan pengelolaan kekayaan negara, serendah-rendahnya setingkat eselon III.
(3) Calon anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diusulkan oleh pejabat eselon I pada satuan kerja Departemen Keuangan yang menyelenggarakan pengelolaan SBSN untuk ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 13
Menteri menunjuk 1 (satu) orang diantara anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) untuk menjabat sebagai direktur utama.
Pasal 14 …
Pasal 14
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) hanya dapat menjabat sebagai direktur paling banyak pada 3 (tiga) Perusahaan Penerbit SBSN.
Pasal 15
(1) Tugas dan kewenangan dewan direktur meliputi:
menandatangani dokumen penerbitan SBSN;
mewakili Perusahaan Penerbit SBSN di dalam dan di luar pengadilan; dan
menunjuk pihak lain untuk membantu fungsi Wali Amanat.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dewan direktur bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 16
(1) Jumlah modal Perusahaan Penerbit SBSN ditetapkan
paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Modal Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk dana tunai.
(3) Modal Perusahaan Penerbit SBSN merupakan kekayaan
negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 17
(1) Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
wajib ditempatkan atas nama Perusahaan Penerbit SBSN pada rekening bank umum syariah.
(2) Modal Perusahaan Penerbit SBSN beserta imbalan dari
penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional Perusahaan Penerbit SBSN.
Pasal 18 ...
Pasal 18
(1) Kekayaan Perusahaan Penerbit SBSN terdiri dari modal
dan imbalan yang diperoleh dari penempatan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) Objek pembiayaan SBSN dan/atau barang milik negara
yang dijadikan sebagai Aset SBSN serta hasil penerbitan SBSN bukan merupakan kekayaan Perusahaan Penerbit SBSN.
PEMBIAYAAN
Pasal 19
Segala biaya yang timbul dalam rangka penerbitan SBSN melalui Perusahaan Penerbit SBSN berdasarkan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai bagian dari keseluruhan biaya penerbitan SBSN oleh Pemerintah.
Pasal 20
(1) Perusahaan Penerbit SBSN wajib membuat
pertanggungjawaban kepada Menteri.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- laporan pelaksanaan penerbitan SBSN; dan
- laporan tahunan.
(3) Laporan pelaksanaan penerbitan SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a sekurang-kurangnya memuat:
tanggal penerbitan SBSN;
jumlah nominal SBSN yang diterbitkan;
jangka waktu . . .
- jangka waktu SBSN;
- struktur Akad SBSN;
- metode penerbitan SBSN;
- tingkat imbalan SBSN; dan
- jenis, jumlah, dan spesifikasi Aset SBSN.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b sekurang-kurangnya memuat:
- laporan kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN;
- laporan pelaksanaan tugas sebagai wali amanat; dan
- laporan keuangan.
PEMBUBARAN
Pasal 21
(1) Perusahaan Penerbit SBSN dapat dinyatakan bubar
setelah SBSN yang diterbitkan oleh Perusahaan Penerbit SBSN tersebut jatuh tempo atau dinyatakan lunas seluruhnya.
(2) Pembubaran Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Perusahaan Penerbit SBSN yang telah dinyatakan bubar,
wajib menyetorkan seluruh modal beserta imbalan dari penempatan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) kepada Pemerintah melalui Rekening Kas Umum Negara.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2008
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2008
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
Setio Sapto Nugroho
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
