PP
PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 9
BAB 4 — FUNGSI PERUSAHAAN PENERBIT SBSN
(1) Fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 hanya dapat dilakukan terhadap SBSN yang diterbitkan oleh Perusahaan Penerbit SBSN yang bersangkutan.
(2) Dengan persetujuan Menteri, Perusahaan Penerbit SBSN
dapat menunjuk pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat.
(3) Dalam hal Perusahaan Penerbit SBSN tidak menunjuk
pihak lain, pelaksanaan fungsi Perusahaan Penerbit SBSN sebagai Wali Amanat dibantu oleh satuan kerja Pemerintah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengelolaan SBSN.
