PP
PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 10
BAB 4 — FUNGSI PERUSAHAAN PENERBIT SBSN
Satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) membantu Perusahaan Penerbit SBSN dalam melakukan:
penatausahaan Aset SBSN;
pengawasan atas Aset SBSN; dan
kegiatan lain yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Perusahaan Penerbit SBSN sebagai Wali Amanat.
