PP
PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 7
BAB 4 — FUNGSI PERUSAHAAN PENERBIT SBSN
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagai penerbit SBSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perusahaan Penerbit SBSN menerbitkan SBSN berdasarkan penetapan Menteri.
(2) Hasil . . .
(2) Hasil penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan penerimaan negara dan disetor langsung ke Rekening Kas Umum Negara.
