PP
PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 12
BAB 5 — ORGAN PERUSAHAAN PENERBIT SBSN
(1) Dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang anggota.
(2) Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan ex officio pejabat pada Departemen Keuangan yang berasal dari satuan kerja eselon I yang menyelenggarakan pengelolaan SBSN dan pengelolaan kekayaan negara, serendah-rendahnya setingkat eselon III.
(3) Calon anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diusulkan oleh pejabat eselon I pada satuan kerja Departemen Keuangan yang menyelenggarakan pengelolaan SBSN untuk ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri.
