PP
PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 17
BAB 6 — MODAL DAN KEKAYAAN PERUSAHAAN PENERBIT SBSN
(1) Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
wajib ditempatkan atas nama Perusahaan Penerbit SBSN pada rekening bank umum syariah.
(2) Modal Perusahaan Penerbit SBSN beserta imbalan dari
penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional Perusahaan Penerbit SBSN.
