PP
PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 16
BAB 6 — MODAL DAN KEKAYAAN PERUSAHAAN PENERBIT SBSN
(1) Jumlah modal Perusahaan Penerbit SBSN ditetapkan
paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Modal Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk dana tunai.
(3) Modal Perusahaan Penerbit SBSN merupakan kekayaan
negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
