PP
PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 15
BAB 5 — ORGAN PERUSAHAAN PENERBIT SBSN
(1) Tugas dan kewenangan dewan direktur meliputi:
menandatangani dokumen penerbitan SBSN;
mewakili Perusahaan Penerbit SBSN di dalam dan di luar pengadilan; dan
menunjuk pihak lain untuk membantu fungsi Wali Amanat.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dewan direktur bertanggung jawab kepada Menteri.
